Home / SOSIALISASI / Sosialisasi Pedoman terbaru kepada Karang Taruna Kel/Desa se-Kecamatan Lawang Kidul: Pedoman Dasar Karang Taruna BAB VI Pasal 15.

Sosialisasi Pedoman terbaru kepada Karang Taruna Kel/Desa se-Kecamatan Lawang Kidul: Pedoman Dasar Karang Taruna BAB VI Pasal 15.

Salam, Aditya Karya Mahatva Yodha.

Kecamatan Lawang Kidul - Ketua Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul, Adi Saputra, S.IP, menginformasikan sekaligus menghimbau kepada seluruh Ketua Karang taruna Kelurahan/Desa agar segera melakukan koordinasi dan mengajukan SK Kepengurusannya kepada Pengurus satu Tingkat di atasnya (Karang Taruna Kecamatan) demi/agar dapat terjalinnya kordinasi yang baik dan bisa disahkan kepengurusannya secara Administratif berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna BAB V Pasal 15.

HIMBAUAN untuk Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan harus disahkan oleh pengurus Karang Taruna Satu tingkat diatasnya (Karang Taruna Kecamatan) serta dikukuhkan oleh kepala Desa/Lurah, Sumber : Pedoman Dasar Karang Taruna BAB VI Pasal 15.

Karang Taruna memiliki dasar Hukum yang diataur dalam peraturan Menteri Sosial  (PERMENSOS) No.25 Tahun 2019 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna hasil Temu Karya Nasional VIII Karang Taruna pada tahun 2020 di Wisma Griya Sabha, Puncak Bogor – Jawa Barat sebagai pedoman dasar karang taruna yang merupakan organisasi mitra pemerintah dalam pengetasan permasalahan sosial disetiap tingkatan. Dalam perjalanan karang taruna SumSel saat ini terus melakukan konsolidasi, koordinasi dan supervisi terhadap perkembangan organisasi di tingkat kabupaten/kota hingga secara terus menerus kepengurusan ditingkat kabupaten/kota melalui kepengurusan karang taruna kecamatan hingga ke kepengurusan yang ada di bawahnya secara berjenjang.

Dengan terbentuknya kepengurusan karang taruna yang massif sampai dengan di tingkat desa, tentunya karang taruna diharapkan menjadi garda terdepan sebagai mitra pemerintah dalam pengetasan potensi-potensi permasalahan sosial di masyarakat dengan implementasi dan peran yang nyata, dengan demikian kehadiran dan peran karang taruna betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya pemuda.

Berdasarkan dengan prihal diatas, kami menghimbau kembali khususnya kepada ketua karang Taruna yang ada di kel/desa dalam kec lawang kidul agar segera melakukan kordinasi dan segera mengajukan SK Kepengurusannya Paling Lambat Tanggal 10 Juli 2025 kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul, demi/agar dapat terjalinnya kordinasi yang baik dan disahkan kepengurusannya secara Administratif berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna BAB V Pasal 15 Kepengurusan yang berbunyi :

Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut :

  1. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (PKTD/L) adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya, yang diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah warga karang taruna (MWKT) Desa/Kelurahan dan disahkan oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan serta dikukuhkan oleh kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya.

Demikianlah Pemberitahuan sekaligus Himbauan agar segera melakukan Pengajuan SK Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan/Desa dalam Kecamatan Lawang Kidul demi berjalannya koordinasi yang baik, atas kerjasama yang baik, kami ucapkan banyak terimaksih.