TENTANG KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan,Kecamatan, Kabupaten, Provinsi serta Tingkat Nasional dan anggotanya terdiri dari pemuda dan pemudi berusia 11 hingga 45 tahun. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 mengatur tentang Karang Taruna. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013, yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Permensos No. 25/2019 bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pengembangan Karang Taruna, organisasi generasi muda yang berorientasi pada kesejahteraan social. Dalam ketentuan umum PERMENSOS Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada pada tercapainya kesejahteraan social.
Pentingnya Pemahaman: Pemahaman dan sosialisasi peraturan ini sangat penting bagi Karang Taruna, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait agar dapat mengimplementasikan peraturan ini secara efektif dalam mendukung pengembangan generasi muda dan kesejahteraan sosial masyarakat. Karang Taruna didirikan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab sosial. Gerakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapi oleh generasi muda, seperti anak yatim, putus sekolah, dan anak yang mencari nafkah. Karang Taruna telah berkembang dan menyebar luas ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pedesaan. Karang Taruna memiliki peranan yang sangat penting dalam perubahan sosial di masyarakat. Mereka tidak hanya berfokus pada membantu masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari, tetapi juga berusaha memberikan pelatihan, keterampilan pengembangan dan pemberdayaan kepada generasi muda agar mereka dapat menjadi agen perubahan yang lebih baik di masa depan.
PROFIL KARANG TARUNA
Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul disingkat (KARTAR LAKI )Periode 2025/2030 adalah Kepengurusan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan yang menaungi Karang Taruna Tingkatan dibawahnya yaitu Karang Taruna Kelurahan/Desa yang ada dalam kecamatan tersebut. Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul telah melakukan TEMU KARYA Pada Tanggal 24 Desember Tahun 2024 bertempat di Rumah BUMN PT.Bukit Asam dan dihadiri langsung Oleh Camat Lawang Kidul Bapak Drs.Edi Susanto,.M.M. Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul periode 2025/2030 telah SAH diresmikan oleh kepengurusan satu tingkat diatas yaitu Pengurus Karang Taruna Kabupaten Muara Enim dibuktikan dengan Legalitas Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/SK/KTK-MUARA ENIM/III/2025. Karang Taruna Kec Lawang Kidul memiliki 10 Biro Strategis dan Total Anggota keseluruhan Berjumlah 50 Orang yang berasal dari Kel/Desa dalam Kec Lawang Kidul. Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik.
VISI DAN MISI
VISI
‘’ Memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada Anggota Karang Taruna / generasi muda, baik dalam bidang Edukasi, keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan, maupun kesenian ’’
MISI :
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat
- Melakukan upaya - upaya peningkatan / Pemberdayaan SDM dan Unit Usaha bersama.
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui Kegiatan Edukasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Susunan Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Lawang Kidul terdiri dari:
- Pembinaa Umum, Pembina Fungsional, Majelis Pertimbangan Karang Taruna kecamatan
- Pengurus Harian Karang Taruna terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 10 Biro Strategis Yaitu;BIRO OKK (ORGANISASI, KADERISASI, KEANGGOTAAN, BIRO SDM & PELATIHAN, BIRO USAHA UMKM DAN KOPERASI, BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS), PUBLIKASI, INFORMASI & KOMUNIKASI, BIRO PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN, BIRO KEGIATAN OLAHRAGA SENI BUDAYA DAN KEPARIWISATAAN, BIRO AGAMA, KEROHANIAN, DAN PEMBINAAN MENTAL DALAM ORGANISASI, BIRO LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, BIRO HUKUM, ADVOKASI, KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK, DAN HAM, BIRO PERTANIAN DAN PETERNAKAN.
PROGRAM KERJA
Program kerja Karang Taruna adalah program-program yang dirancang untuk menggerakkan generasi muda dalam berbagai bidang, seperti pemberdayaan organisasi, kaderisasi, pelatihan kerja dan pendidikan, pemberdayaan unit usaha umkm, hubungan masyarakat, publikasi dan teknologi, keagamaan, lingkungan, olahraga, seni, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah mengembangkan potensi generasi muda, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan membangun masyarakat khusunya pemuda yang lebih baik. (Kami siap Sinergi dan Kolaborasi dan Untuk mendapatkan Program Kerja, Silahkan Hubungi Kami).
MANFAAT KARANG TARUNA BAGI MASYARAKAT, PEMERINTAHAN, PERUSAHAAN DLL
Manfaat Karang Taruna bagi Masyarakat adalah akan terbantunya dalam pemahaman pentingnya sebuah komitmen atas gagasan potensi & pemanfaatan pemuda yang harus memiliki tujuan berkelanjutan disertai dengan Gagasan, agar Pemberdayaan dan pembangunan yang direalisasikan dapat berdaya guna dan memiliki dampak bagi Sosial masyarakat sekitar.
Manfaat bagi pemerintahan dan perusahaan yang bekerjasama atau Kolaborasi adalah akan diberi tempat untuk mencantumkan logo Instansi atau logo perusahaan (Spanduk sosialisasi serta sarana Sosialisasi). Secara spesifik, para korporasi pemberi bantuan atau rekan kerjasama kegiatan akan memperoleh keuntungan dalam membangun kesan (image) positif.
INFORMASI & KONTAK KAMI
SK Pengesahan Nomor: 01/SK/KTK-MUARA ENIM/III/2025.
Alamat Seketariat: Kantor Karang Taruna Kec Lawang Kidul, Desa Keban agung Kec Lawang Kidul.
MEDIA SOSIAL : FB : KarTar Lawangkidul | INSTAGRAM : @karangtaruna_keclawangkidul | TIKTOK: @kartar.laki



